nusakini.com--Pada era persaingan global dewasa ini, peran pengawasan ketenagakerjaan menjadi sedemikian penting untuk menjaga stabilitas ketenagakerjaan nasional.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di bawah pimpinan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri terus melakukan upaya pembenahan penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan di daerah-daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, sebagai revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.  

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tersebut, urusan pengawasan ketenagakerjaan merupakan urusan wajib dan bersifat konkuren antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi. Namun minimnya jumlah pengawas ketenagakerjaan saat ini menjadi persoalan tersendiri dalam memaksimalkan peran pengawasan ketenagakerjaan.  

Pengawasan ketenagakerjaan di dasarkan pada kesejahteraan masyarakat, pelayanan masyarakat, keseragaman implementasi, kebebas dari pengaruh dan tekanan serta objektivitas. Sedangkan pendekatan pengawasan ketenagakerjaan, dibagi menjadi tiga yakni preventif edukatif, represif non yuridis dan represif yuridis. Sebab, pengawasan merupakan suatu fungsi publik.  

Selain itu, kerjasama yang erat antara pengawas ketenagakerjaan, pengusaha dan pekerja (kader norma ketenagakerjaan dan komite pengawasan ketenagakerjaan), menjadi bagian dari prinsip utama pengawasan ketenagakerjaan selain kerjasama yang efektif dengan institusi lain dan orientasi terhadap pencegahan. 

Peran kunci pengawasan ketenagakerjaan adalah untuk mendorong, mempromosikan, menginformasikan, memberikan edukasi, melakukan persuasi, mempengaruhi dan menjamin implementasi dari peraturan perundangan ketenagakerjaan oleh seluruh pihak yang berkepentingan.(p/ab)